1. Lanjutan intruksi pendampingan JPS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait pendampingan masyarakat terhadap regulasi dan mekanisme penyaluran bantuan JPS Pemprovsu, agar tepat sasaran dan tujuan.
2. Menerima laporan investigasi secara lisan dari tiap tiap DPD JPKP yang hadir atas hasil investigasi mekanisme penyaluran bantuan JPS Pemprovsu, selanjutnya menyusul laporan secara tertulis yang akan dilayangkan masing masing DPD JPKP ke DPW JPKP Sumatera Utara, untuk diproses sesuai regulasi peraturan yang berlaku, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan dalam mekanisme dan atau aturan penggunaan anggaran dalam penyaluran bantuan JPS, kemudian DPW JPKP Sumatera Utara, akan menyusun laporan resmi setelah itu meneruskan kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara dan Ketua Umum JPKP.
3. Penyerahan berkas program usulan untuk tiap tiap DPD terkait program usulan JPKP sebagai Organisasi Mita Sosialisasi Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Sosialisasi Program Bantuan Pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat tidak mampu dalam menghadapi COVID-19 serta Permendes perihal realokasi anggaran dana desa, selanjutnya agar diserahkan kepada kepala daerah masing masing.
4. Sosialisasi program PERISAI BPJS.
Kemudian agenda kerja Diskusi ini selanjutnya secara intruksi turunan akan dilaksanakan oleh DPD JPKP ditingkat Kabupaten/Kota yang akan dihadiri seluruh pengurus DPC Kecamatan hingga DPAC Kelurahan/Desa pada wilayah DPD JPKP masing masing.
Dengan harapan semua program yang telah diprogramkan dari pemerintah Pusat hingga Kelurahan/Desa tepat guna dan sasaran, demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(M-01)
