Rindu Belajar di Kelas Menunggu Diumumkan Kepastian Besok “Pembukaan Sekolah” Tahun Ajaran Baru

Rindu Belajar di Kelas Menunggu Diumumkan
Kepastian Besok “Pembukaan Sekolah”
Tahun Ajaran Baru

14 Juni 2020

Jakarta – Liputan68.com | Para siswa sepertinya sudah rindu untuk belajar di kelas mengingat sudah beberapa bulan kebelakang diterapkan untuk belajar dirumah atau belajar Online yang di sebabkan wabah nasional bahkan mendunia yaitu Corona (Covid-19) yang mana Pemerintah akan mengumumkan kebijakan untuk mempersiapkan masyarakat memasuki Tatanan kehidupan baru atau new normal di tengah pandemi virus Corona (covid-19) besok, Senin, 15 Juni 2020.

Kebijakan tersebut bakal dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama empat
Menteri. Keempat menteri tersebut adalah : 1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim                                                2. Menteri Agama Fachrul Razi
3. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putr      4. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
untuk menjadi panduan dalam penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru 2020/2021 di masa pandemi covid-19. Berbeda dengan sektor umum lainnya, kenormalan baru di sektor pendidikan dengan karakteristiknya memerlukan pendekatan yang berbeda.

Selain empat menteri, pengumuman tersebut
juga akan dihadiri Menko Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy,
Kepala BNPB Doni Monardo, dan Ketua
Komisi X DPR Syaiful Huda,” bunyi undangan
Pengumuman Surat Keputusan Bersama
Tahun Ajaran Baru di masa pandemi covid-19
yang disampaikan Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BKHM Kemendikbud,
Minggu, 14 Juni 2020.

Terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah (PAUD
Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid
Muhammad mengatakan, pembukaan
sekolah tergantung pada keputusan Gugus
Tugas Percepatan Penanganan covid-19 di
masing-masing daerah. Pembukaan sekolah tergantung Gugus Tugas, yang nantinya menentukan daerah mana saja yang sekolahnya bisa dibuka,” kata Hamid. Daerah mana saja yang boleh melakukan tatap muka akan disampaikan oleh pihak Gugus Tugas. Pemerintah daerah tidak boleh memutuskan sendiri keputusan pembukaan sekolah.

Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka
di sekolah hanya boleh dilakukan di daerah-daerah-daerah dalam zona hijau, daerah tanpa kasus penularan covid-19.
Di daerah-daerah dalam zona merah dan
zona kuning yang masih menghadapi
penularan covid-19, kegiatan belajar
mengajar tetap harus dilakukan dari rumah
atau jarak jauh.
Hamid menambahkan Kemendikbud akan
memberikan dukungan untuk memperkuat
sarana-prasarana penunjang kegiatan belajar-
mengajar dari jarak jauh. Sehingga
pembelajaran jarak jauh atau daring lebih
bermakna. Kemendikbud akan terus memperkuat pembelajaran jarak jauh ini dengan TV Edukasi, rumah belajar, TVRI, termasuk
dengan penyediaan kuota gratis atau murah
dari penyedia telekomunikasi.

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *