Prof.OC Kaligis ; Pidanakan dan Adili Novel Baswedan, Segera….


LIPUTAN68.COM – Komisi III DPR akan meminta penjelasan Jaksa Agung terkait tuntutan hukuman bagi dua terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Di pengadilan negeri Jakarta Utara.
Menanggapi akan hal tersebut Pengacara kondang dan penulis serta maha guru hukum diberbagai universitas Prof. Oc. Kaligis kembali mengirimkan surat kepada Ketua lbu Puan Maharani para Wakil Ketua DPR-RI yang berisi Pidanakan Dan adili Novel Baswedan, Yang diterima oleh awak media Jarrakpos.com sebagai berikut.

Sukamiskin Minggu 14 Juni 2020.
Hal: Pidanakan Dan adili Novel Baswedan, kalau bisa? Sandiwara Novel Baswedan.
Kepada Yth. Ketua lbu Puan Maharani para Wakil Ketua DPRRI Yang saya hormati.
Dengan Hormat.
Perkenankanlah saya,Prof. Otto Cornelis Kaligis, kembali menyampaikan permintaan saya untuk segera mengadili Novel Baswedan dalam Pembunuhan Aan dan Penganiayaan para tersangka pencurian Burung Walet Di Bengkulu. Laporan saya akan saya uraikan dibawah Ini:
Saya kembali mengkilas balik apa yang saya ikuti mengenai Novel Baswedan yang menguasai KPK selama Ini. Novel keberatan Atas tuntutan satu tahun terhadap pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya. Dia mempersalahkan Presiden sebagai pihak yang bertanggung jawab penyebab pelaksanaan Hukum yang kacau dinegeri Ini Novel berteriak karena . Terkadang Novel Baswedan melalui Media Pendukung berhasil memaksakan kemauannya Kepemerintah, minimal kepada Jaksa Agung.

Saya Mulai menggali, dari keterangan di Kompas TV. Seorang Penyidik bawahan Novel Baswedan bernama Polisi Doni Yuniansyah, perserta penangkapan 6 orang tersangka pencurian. Dia dan Novel Baswedan atasannya, adalah petugas Penyidik yang membawa para tersangka ke Pantai Panjang di Bengkulu.
Ketika BAP Pemeriksaan tersangka dibuat, Doni Juniansyah dipaksa Novel Baswedan Selaku atasannya mengakui skenario Fakta kejadian. Skenario BAP versi Novel Baswedan atas kematian salah seorang tersangka bernama Aan adalah sebagai Berikut:

Disaat Mereka membawa para tersangka, salah seorang yang kemudian diketahui bernama Aan, melompat dari, mobil hendak melarikan diri. Disaat itu Doni Yuniansyah menembak korban hingga Tewas.” Karena Dari BAP rekayasa itu bukan Doni Yuniansyah yang menembak, Dan tembakan itu bukan karena Aan hendak melarikan diri , Doni menolak BAP rekayasa Novel Baswedan. Akibatnya Doni dipukuli Oleh Novel. Doni melaporkan peristiwa Pemukulan Dan rekayasa BAP Novel Ke KomPolNas dan Bareskrim Mabes Polri.

Laporan Doni tidak ditindak lanjuti Oleh Penyidik Polisi. Novel Baswedan juga pernah dilaporin Oleh sesama rekan Polisi Erwanto, ex Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri. Erwanto yang pernah bertugas Di KPK, melaporkan Novel Baswedan Ke Polda Metro Jaya pada tangg 5 September 2017 LP/4198/lX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Laporan Mengenai fitnah yang keji terhadap pelapor Dan anggota POLRI yang bertugas Di KPK. Sebelum para tersangka Kasus Burung Walet Diperiksa. Mereka ditelanjangi, distrum kemaluannya, disiksa lalu kemudian setelah diinterogasi dibawah tekanan, baru mereka Di BAP.
Brig. Jendral Pol. Aris Budiman ex. Direktur Penyidik KPK juga pemah melaporkan pidana Novel Baswedan yang mengdiskreditkan Penyidik dari PolRi. Didepan Para Wakil Rakyat anggota Pansus DPRRI terhadap KPK, Aris Budiman sempat membongkar penyalah gunaan jabatan oleh oknum oknum Penyidik KPK yang menjadi bawahannya. Semua Laporan polisi mereka terhadap Novel Baswedan , entah mengapa tidak ditindak Ianjuti penyidik Polisi. Bukti bahwa memang Novel Kebal Hukum, dia yang tak tersentuh Hukum (the untouchable).

Wartawan Kompas jurnalis saudara Aiman, sampai demi menjaga Berita yang cover both side, Ke Bengkulu mengunjungi saudara Irwansyah salah seorang korban Penembakan. Dia Irwansyah-korban, mengenal muka korban yang menembak. Dipersidangan ketika Irwansyah melihat muka sipenembak dengan Kepala botak, dia mengenali nama Novel Baswedan sebagai eksekutor.
Para korban Penembakan Novel Baswedan pun pernah Ke Jakarta melaporkan peristiwa penembakan oleh Novel Baswedan atas diri mereka. Laporan ditujukan Ke DPR. Mereka yang melapor adalah pra korban bernama Irwansyah Siregar, Doni, Rusliansyah, Dedi Nuryadi.

Mereka ditemani oleh seorang Penasehat Hukum Prodeo bernama Yuliswan. Adalah Penasehat Hukum Yuliswan yang memenangkan permohonan Praperadilan Atas Penghentian Penuntutan yang dilakukan Jaksa. Kejaksaan dikalahkan. Perintah Pengadilan kepada Jaksa agar perkara Pembunuhan Novel dilanjutkan , diabaikan oleh Jaksa Agung Prasetyo yang nampaknya melindungi tersangka pembunuh Novel Baswedan
Padahal baik Komisi III maupun Pansus Angket KPK yang mendengar langsung pengaduan para korban, merasa heran. Mengapa Kasus Pembunuhan Novel yang setelah diteliti oleh Jaksa, akhirnya Jaksa mengeluarkan P-21, artinya berkas lengkap, Jaksa justru tidak melimpahkan perkara itu Ke Pengadilan? Padahal Perkara telah diberi nomor register untuk segera disidangkan. Diwaktu Jaksa meminta Ke Pengadilan untuk meminjam berkas yang telah dilimpahkan, alasan Jaksa adalah untuk mempersiapkan Surat Dakwaan.

BAGIKAN KE :
, ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *