Sidang Praperadilan Ruslan Buton Hakim Minta Dihentikan Karena Dianggap Tidak Sah

Sidang Ruslan Buton di Pengadilan Negeri Jaksel

I. Fakta-fakta

Jakarta – Liputan68.com | Pada hari rabu tgl 17 juni 2020 Pukul 11.10 sd 11.30 WIB bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Jaksel Jln. Ampera Raya No.133, Pasar Minggu, Jaksel telah dilaksanakan sidang Prapradilan No.62/Pid.Pra/2020/PN JKT Sel An. Ruslan Buton (Pemohon Prapradilan) terhadap Mabes Polri dengan agenda Pembacaan Permohonan dihadiri masa dari pihak kuasa hukum pemohon sekitar 30 orang dipimpin Bpk. Sugeng. Adapun yang dapat dilaporkan

Gambar Ruslan Buton dok.foto/tribun medan

A. Perangkat Sidang :

1. Hakim tunggal : Haryadi SH. MH.
2. Panitera Pengganti : Dedy SH. MH.

B. Kuasa Hukum Pemohon Bpk. Tonin Tachta, SH,

C. Kuasa Hukum Termohon Bidkum Mabes Polri :
1. Kombes pol. Syamsudin
2. Kombes. Tien Tuboro
3. AKBP. Dian
4. AKBP. Susan
5. AKBP. Dili
6. APK. Iwan

D. Kekuatan Pam 47 Pers :
1. Sabhara Res : 28 pers pimp. AKP. Karsono, SH
2. Polsek Ps. Minggu 15 pers pimp. Kompol Effi M Zulkifli, S.H,M.H
3. Intel Res 4 pers pp. Kompol Febri SiK, SH,MiK
4. Babinsa kel. Ragunan sertu H.zai

E. Kronologi sidang :

1. Pukul 10.25 Wib
Sidang di Skor karena dari salah satu Kuasa Termohon belum mendaftarkan namanya ke Bagian Pendaftaran PN Jaksel. Sehingga Majelis Hakim memberikan waktu 1 Jam untuk terlebih dahulu mendaftarkan nama kuasa Termohon

2. Pk. 11.00 Wib
Sidang di mulai kembali, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kuasa Pemohon untuk membacakan surat permohonan Praperadilan nya.

3. *ISI PERMOHONAN PRAPERADILAN* v
a. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon Ruslan Buton adalah tidak sah karena Termohon tidak sesuai dengan Prosedur dalam menetapkan tersangka terhadap Ruslan Buton

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *