Klarifikasi Atas Pemberitaan Headline Media Elektronik dan Cetak, Sehubungan Dengan Pembebasan Sdr.Muhamad Nazaruddin SE Bin Latief (Alm)

Bahwa sebagai langkah antisipasi, sebelum memberikan remisi kepada yang bersangkutan, pihak Ditjenpas telah menyurati lebih awal kepada instansi KPK, dengan nomor surat : PAS-PK.OI .05.06-327 tertanggal 25 Juli 2014 untuk meminta rekomendasi dari KPK dan jawaban yang diberikan oleh pihak KPK kepada Ditjenpas melalui suratnya nomor : R-3057/55/08/2014 tertanggal 11 Agustus 2014 perihal Permintaan Rekomendasi usul pemberian remisi terhadap 1 (satu) orang Narapidana Tindak Pidana korupsi atas nama Muhammad Nazaruddin, SE dengan rekomendasi sebagai berikut • “tindak
Ianjut atas surat keterangan tersebut kami serahkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai pihak yang berwenang/ berkompeten”.

KESIMPULAN
Pemberian Cuti Menjelang Bebas berikut Remisi kepada Saudara MUHAMAD NAZARUDDIN, SE BIN LATIEF (ALM) kami nyatakan sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012).

Bandung, 18 Juni 2020
Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin

THURMAN S.M HUTAPEA

Editor : SF

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *