Bahwa sebagai langkah antisipasi, sebelum memberikan remisi kepada yang bersangkutan, pihak Ditjenpas telah menyurati lebih awal kepada instansi KPK, dengan nomor surat : PAS-PK.OI .05.06-327 tertanggal 25 Juli 2014 untuk meminta rekomendasi dari KPK dan jawaban yang diberikan oleh pihak KPK kepada Ditjenpas melalui suratnya nomor : R-3057/55/08/2014 tertanggal 11 Agustus 2014 perihal Permintaan Rekomendasi usul pemberian remisi terhadap 1 (satu) orang Narapidana Tindak Pidana korupsi atas nama Muhammad Nazaruddin, SE dengan rekomendasi sebagai berikut • “tindak
Ianjut atas surat keterangan tersebut kami serahkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai pihak yang berwenang/ berkompeten”.
KESIMPULAN
Pemberian Cuti Menjelang Bebas berikut Remisi kepada Saudara MUHAMAD NAZARUDDIN, SE BIN LATIEF (ALM) kami nyatakan sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012).
Bandung, 18 Juni 2020
Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin
THURMAN S.M HUTAPEA
Editor : SF
