Terkait Penggunaan Dana Covid-19 Sebesar 500 Milyar, Pansus Covid DPRD Gulirkan Interpelasi Kepada Plt Walikota Medan


MEDAN – LIPUTAN68.COM – Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Medan akan menggulirkan hak interpelasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution. Penggunaan hak interpelasi ini berkaitan dengan penggunaan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp500 miliar.

Ketua Pansus Covid-19 DPRD Medan Robi Barus mengatakan, penggunaan hak interpelasi setelah Plt Wali Kota Akhyar Nasution tidak menghadiri panggilan dari DPRD Kota Medan. Pemanggilan Akhyar berkaitan dengan penggunaan anggaran APBD Medan untuk penanggulangan Covid-19.

“Kami sudah dua kali memanggil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 namun tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas. Kami sudah kirim surat panggilan ketiga. Kalau kembali tidak hadir, kami akan gunakan hak interpelasi sebagai anggota DPRD,” kata Robi Barus, Sabtu (27/6/2020).

Dia menegaskan, DPRD berkewajiban melakukan pengawasan terhadap setiap anggaran yang digunakan Pemko Medan karena diambil dari APBD.

“Anggaran Covid-19 diambil dari APBD Kota Medan. Dan itu tugas kami untuk mengawasinya,” kata anggota fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Ketidakhadiran Akhyar selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Medan ketika dipanggil Pansus Covid-19 menjadi pertanyaan bagi anggota dewan. Saat ini anggota pansus mencurigai ada permasalahan dalam penggunaan dana Covid-19.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *