DPR RI SAHKAN 37 RUU PROLEGNAS UNTUK SEGERA DIBAHAS DENGAN PEMERINTAH

Jakarta – Liputan68.com | Seluruh Anggota DPR RI, Dalam rapat paripurna penutupan masa sidang ke lV tahun 2020 digedung dewan, Senayan, Kamis (16/7) menyatakan, SETUJU,  ketika Wakil Ketua Baleg DPR RI  Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan 37 RUU Prolegnas Prioritas 2020, hasil evaluasi bersama Pemerintah untuk segera DIBAHAS bersama. Mendegar kata Setuju, Dasco langsung mengetok palu persetujuan. Tok.

Sebelum persetujuan itu , Ketua Baleg Supratman Adi Agtas, Terlebih dahulu menyampaikan laporan mengenai prolegnas prioritas 2020. Dalam laporannya, Supratman meminta pimpinan DPR mengadakan rapat konsultasi bersama pemerintah agar target legislasi dapat dipenuhi dengan baik.

Dikutip dari Kumparan, Berikut 37 RUU Proglenas Prioritas hasil evaluasi:

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

2. RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana;

3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;

4. RUU tentang Jabatan Hakim;

5. RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan;

6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN;

8. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;

9. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan;

10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulan Bencana;

11. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan;

12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;

13. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (carry over);

14. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;

15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI;

16. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila;

17. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;

18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN;

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *