JAKARTA – LIPUTAN68.COM – Nahdatul Ulama (NU) melalui Lembaga Pendidikan Maarif NU dan Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah, memutuskan keluar dari Program Organisasi Penggerak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kedua Ormas yang memiliki lembaga pendidikan terbesar di Indonesia ini sama-sama mengungkapkan bahwa ada kejanggalan dalam proses seleksi program.
Menanggapi keputusan tersebut, sebagaimana dirilis dari jawapos.com, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghormati keputusan yang diambil PP Muhammadiyah dan Lembaga Pendidikan Maarif Nahdatul Ulama (NU). Pihaknya pun mengatakan tetap terus menjalin komunikasi dan koordinasi.
“Kemendikbud terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pihak sesuai komitmen bersama bahwa Program Organisasi Penggerak bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia,” ujar Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud, Evy Mulyani kepada wartawan, Rabu (22/7).
Evi pun memberikan penegasan bahwa program tersebut telah dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi, yang fokus kepada substansi proposal organisasi masyarakat. Terlebih, evaluasi dilakukan lembaga independen, SMERU Research Institute, menggunakan metode evaluasi double blind review.
Dalam arti metode tersebut tidak memungkinkan seseorang tahu ormas dan evaluatorny, dengan kriteria yang sama untuk menjaga netralitas dan independensi. “Kemendikbud tidak melakukan intervensi terhadap hasil tim evaluator demi memastikan prinsip imparsialitas,” jelasnya.








