Lagi, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumut

JAKARTA – LIPUTAN68.COM – Setelah menahan 11 orang mantan anggota DPRD Sumut, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 2 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 atau 2014-2019 berinisial AHH dan M, Selasa (28/7/2020).

Sebagaimana dirilis dari tempo.co, “Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di kantornya, Selasa (28/7/2020).
Adapun dua tersangka yang ditahan itu adalah Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani.

Kedua orang tersebut merupakan bagian dari 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan APBD. Sebanyak 11 tersangka lainnya sudah ditahan terlebih dahulu. Sedangkan, satu tersangka dengan nama Nurhasanah belum ditahan hari ini karena dinyatakan reaktif Covid-19. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.
Mereka ditahan atas kasus dugaan suap menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

“Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020. Sebelum dilakukan penahanan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (28/7/2020).

Dari jumlah total 14 tersangka dalam perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap 11 orang pada 22 Juli 2020. “Untuk satu tersangka lain, N berdasarkan informasi yang kami terima, setelah yang bersangkutan rapid test didapatkan pula hasil reaktif sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” katanya lagi.
KPK menetapkan status tersangka kepada 14 anggota DPRD Provinsi
Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020. Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp377.500.000,00 sampai dengan
Rp777.500.000,00 dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

BAGIKAN KE :