JAKARTA – LIPUTAN68.com – Saat ini RUU perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih dalam proses di Komisi III DPR RI.
Pengamat Kepolisian Irjend Pol (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan pembahasan usulan perubahan undang-undang yang berkaitan dengan penegakan hukum seperti Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan) sebaiknya menunggu perubahan Undang Undang Hukum Acara terlebih dahulu.
“Tampaknya RUU KUHAP dan RKUHP belum berlanjut dan bisa tuntas dalam waktu dekat. Namun RUU Perubahan UU 16/ 2004 tentang Kejaksaan muncul dari usul inisiatif perorangan anggota DPR RI yang dibenarkan sesuai Undang-Undang dan Peraturan DPR RI,” kata Adiwinoto dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa(08/09/2020)
Menurutnya, usulan perubahan undang undang tentang kewenangan dalam sistem peradilan pidana didahulukan daripada pembahasan RUU KUHAP itu tidak tepat.
