Penegakan Protokol Kesehatan dan Sanksi Tegas Pelanggaran Adalah Kunci Keberhasilan Pilkada 2020

JAKARTA – LIPUTAN68.COM – Kunci Pilkada 2020 adalah menegakkan protokol kesehatan dan sanksi tegas pelanggaran dan diferensiasi pilkada sesuai zonasi untuk melanjutkan tahapan pemilu secara Sehat, aman, dan demokratis. Demikian kalimat kunci yang disampaikan oleh PARA Syndicate dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Secara lengkap berikut siaran pers dari PARA Syndicate:

Pilkada 2020 di tengah darurat pandemi membutuhkan langkah-langkah yang luar biasa dari semua pihak. Kunci Pilkada 2020 ini bisa dilaksanakan dengan syarat wajib adanya jaminan perlindungan kesehatan masyarakat dan ketentuan sanksi tegas terhadap pelanggaran atau pengabaian aturan kesehatan. Tanpa kesungguhan penegakan aturan protokol kesehatan dengan hukum dan sanksi yang tegas, Pilkada 2020 terlalu berisiko karena berpotensi menjadi genosida penyebaran Covid-19 yang sangat membahayakan.

Pandemi Covid-19 memang tidak begitu saja bisa dijadikan alasan untuk menunda proses demokrasi, tapi proses demokrasi apa pun itu harus tetap menjunjung tinggi keselamatan warga negara. Tujuan demokrasi untuk memuliakan rakyat, bukan untuk melanggengkan kekuasaan, apalagi dengan mengorbankan rakyat. Pesan ini sangat penting kami serukan kepada para paslon kepala daerah, partai politik dan barisan pendukung, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), pemerintah dan DPR, serta semua pihak dan masyarakat luas. Pilkada 2020 di tengah amuk pandemi corona ini hanya bisa diselenggarakan dengan jaminan adanya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. Penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), pemerintah, DPR, dan partai politik bersama para paslon kepala daerah harus menjamin terpenuhinya kewajiban melindungi kesehatan masyarakat dan keselamatan warga sepanjang tahapan Pilkada 2020.

Penundaan Pilkada Serentak 2020 sudah dilakukan, sehingga waktu pelaksanaan pilkada bergeser dari awalnya 23 September menjadi 9 Desember 2020. Pemetaan masalah dan mitigasi potensi risiko serta penyiapan regulasi dan anggaran untuk memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sewajarnya sudah dilakukan. Kini masyarakat butuh jawaban segera dari pemerintah dan penyelenggara untuk melakukan langkah-langkah yang luar biasa, bahwa keputusan melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 dalam kondisi bencana non alam Covid-19 ini – yang dilanjutkan per 15 Juni 2020 – sudah betul-betul merupakan keputusan yang terukur secara matang dan rasional, bukan main-main.

Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras adanya banyak kejadian pengabaian dan ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan saat tahapan pendaftaran paslon sehingga pilkada berpotensi menjadi kluster baru Covid-19 di banyak wilayah. Harus dicari tahu: MENGAPA bisa terjadi KETIDAKMAMPUAN IMPLEMENTASI PENEGAKAN regulasi dan aturan protokol kesehatan oleh penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dan aparat pemerintah (Pemda dan Kepolisian) di 243 daerah saat pendaftaran paslon pada 4-6 September lalu? Di mana efektivitas regulasi dan administrasi tahapan pemilu sesuai protokol Covid-19 yang selama ini digaungkan pemerintah dan penyelenggara pemilu? Mengapa terjadi jauh panggang dari api?

Semua pihak dengan segala sumberdaya yang ada belum serius dan bersungguh-sungguh memampukan dan memastikan implementasi penegakan regulasi dan aturan protokol kesehatan di lapangan. Di antara pemerintah, DPR, partai politik, serta penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) mengalami sindrome akut: KEPICIKAN ADMINISTRATIF dan KEMALASAN HUKUM, sehingga perundang-undangan dan peraturan terkait pelaksanaan Pilkada 2020 aman dari Covid-19 hanya aturan macan kertas.

Kerangka hukum perubahan undang-undang dan aturan pemilu hanya terjadi di tataran waktu pentahapan dan teknis administratif untuk menjalankan protokol kesehatan, tetapi tanpa kejelasan penjaminan penegakan aturan dan sanksi tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Perubahan itu tidak memberikan ruang hukum untuk; (a) melakukan mitigasi dan adaptasi dengan situasi krisis dan kondisi kedaruratan pandemi; dan (b) mekanisme koordinasi kewenangan yang definitif antara pemerintah dan penyelenggara di pusat dan daerah untuk menjamin penegakan aturan dan sanksi tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu belum optimal dalam terobosan kebijakan dan melakukan langkah-langkah luar biasa untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada 2020 secara sehat, aman, dan demokratis demi menjaga stabilitas politik dalam negeri. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 baru mengatur beberapa perubahan dan penambahan pasal untuk administrasi pentahapan (pemilihan lanjutan, pemilihan serentak lanjutan, dan mekanisme penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak) saja, dan tidak ada perubahan dalam kerangka hukum yang mengatur tata cara dan kewenangan untuk menjamin perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat melalui penegakan aturan protokol kesehatan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Unsur maha penting sebagai syarat-syarat wajib ini malahan hanya diatur sebagai aturan pelengkap administrasi pemilu dalam Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, yang dalam implementasinya terbatasi oleh definisi regime pemilu berhadapan dengan regime pemerintahan (pusat dan daerah), sehingga tidak bisa efektif dalam penegakan aturan dengan sanksi yang tegas di lapangan. Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu harus serius untuk memastikan bersama membuat lompatan kebijakan dan melakukan langkah-langkah luar biasa apa saja yang harus dilakukan sesegera mungkin supaya Pilkada Serentak 2020 dapat berjalan sesuai dengan SYARAT-SYARAT WAJIB menjamin kesehatan masyarakat dan keselamatan warga negara.

Untuk dapat melanjutkan Pilkada Serentak 2020 sesuai tahapan secara sehat, aman, dan demokratis, PARA Syndicate mengajukan beberapa rekomendasi sebagai berikut;

BAGIKAN KE :