123 DESA/KELURAHAN DI BULELENG SEPAKATI TAPAL BATAS

Dipaparkannya, apabila mereka (aparat/masyarakat di desa) sudah memahami tetapi masih tidak mau bersepakat lanjut nantinya Pemkab Buleleng sendiri yang memutuskan dan dibuatkan Perbup.”Kami tidak mau hal ini berlarut-larut karena ketika berlarut-larut pasti di bawah akan menjadi semacam bumerang dan menimbulkan perselisihan kedua belah pihak,” ujar Karuna.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Buleleng, Dewa Made Ardika mengatakan dalam menyelesaikan tapal batas yang terdapat di wilayah Kabupaten Buleleng, dirinya bersama jajaran telah melakukan berbagai upaya. Mulai dari sosialisasi ke desa-desa, memberikan pemahaman dan mempertemukan para perbekel serta tokoh masyarakat di setiap desa/kelurahan. Seperti permasalahan tapal batas antara desa Gerokgak dengan desa Patas. Dimana perbatasan kedua desa tersebut merupakan permasalahan yang sudah cukup lama tetapi dengan adanya penjajakan dan pemahanan serta mediasi akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan tapal batas desanya.

“Bulan lalu kami Bagian Pemerintahan sudah undang Perbekel (Kepala Desa) Patas dan Gerokgak untuk melakukan mediasi. Dari pertemuan itu kami menemukan titik temu masing-masing sudah menyadari bahwa permasalahan tapal batas antar desa tersebut merupakan bagian daripada keamanan antar desa,” ucapnya Dewa Ardika.

Kata dia, jangan sampai permasalahan tapal batas ini menimbulkan permasalahan di masyarakat. Lanjut Dewa Ardika, walaupun masih ada beberapa masyarakat yang masih bersikukuh terkait tempat tinggalnya dirinya memastikan perbekel selaku kepala wilayah di desa tersebut bisa memberikan pemahaman kepada masyarakatnya. Dilihat dari banyaknya desa/kelurahan yang terdapat di Kabupaten Buleleng, Dewa Ardika mengakui bahwa hampir di setiap perbatasan terdapat permasalahan.

Hal tersebut, sebut dia, dikarenakan para pendahulu kita sering menggunakan batas desa dengan alam, contoh membuat tapal batas dengan menggunakan sungai sehingga tapal batasnya berliku-liku sesuai dengan sungai tersebut. “Berbeda dengan sekarang ketentuan yang harus kita jabarkan kebawah itu kan jelas, dimana dalam sistem suatu negara itu kan ada wilayah, ada masyarakatnya dan ada batas yang jelas, artinya jangan sampai terjadi permasalahan di masyarakat,” tegasnya.

Penulis: Francelino
Editor: Sarjana

BAGIKAN KE :