Tulisan oleh : Denny Siregar
JAKARTA – LIPUTAN68.com – Begitu tanya seorang teman, waktu mendengar Febri, juru bicara KPK mundur. Febri adalah orang ke 38 yang keluar dari KPK pasca UU KPK baru disahkan.
UU KPK baru itu memang menyatakan bahwa pegawai KPK sekarang menjadi aparatur sipil negara karena KPK sekarang berada dibawah Presiden, bukan lagi lembaga independen yang tidak punya hirarki.
Dulu, KPK benar-benar seperti “negara dalam negara”. Lembaga itu sangat powerful, lepas dari struktur organisasi negara, tidak punya pengawas. Keberadaan KPK seperti itu mengerikan, karena tidak punya kontrol.
Bahayanya adalah ketika KPK disusupi oleh kepentingan baik politik, mafia ataupun kelompok radikal. KPK bisa jadi senjata penghancur tubuh negara dengan kekuasaan mutlaknya yang tidak bisa dihentikan. Bahkan Presiden pun bisa mereka hantam jika mau.
Keberadaan KPK yang sangat berkuasa ini, tentu membuat roda pemerintahan tidak bisa jalan. Semua takut, karena kesalahan administrasi sedikit saja, tudingannya bisa jadi korupsi.
Bertahun-tahun, KPK dikuasai wadah pegawai didalamnya. Siapapun pimpinan KPK tidak bisa menguasai wadah didalamnya, karena bisa tersandera. Pegawai KPK pun tidak dibawah siapa-siapa. Mereka merekrut pegawai sendiri dgn aturan sendiri, sehingga muncul kelompok-kelompok yang menguasai KPK dari dalam.
