KISRUH SEMPADAN PANTAI DI LOVINA HAPPY ENDING


LOVINA-LIPUTAN68.COM – Setelah sekian lama sejak tahun 2015 lalu, polemik tanah sempadan pantai yang diklaim kepemilikannya dan pemanfaatannya antara dua kubu yakni seorang WNA asal Jerman bernama Ernes Bourt, 85, dan oknum yang berlindung di bawah Desa Adat Anturan, akhirnya menemukan titik terang.

Kedua pihak akhirnya sepakat mengakhiri polemik ini, dengan melakukan pengukuran ulang batas-batas kepemilikan tanah masing-masing.

Dari informasi diterima, polemik ini berawal dari adanya saling klaim kepemilikan lahan sepada pantai. Sejak itulah polemik lahan sepadan pantai yang juga diklaim oleh Desa Adat Anturan sebagai wewidangan desa Adat, berkelanjutan hingga belum mendapat titik temu.

Desa Adat memasang plang bahwa lahan itu wewidangan desa Adat Anturan. Bahkan kabarnya, Ernes juga sempat melarang warga beraktivitas di areal tersebut dan melarang nelayan desa setempat menaruh sampan didepan kediaman Ernes yang persis menghadap pantai.

Polemik ini akhirnya terselesaikan, pasca DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, melakukan mediasi kedua belah pihak. Dan terpantau pada Jumat (2/10/2020), anggota DPC GTI Buleleng bersama aparat Desa Anturan dan Desa Adat turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran awal, yang dihadiri juga Ernes.

“Kami telusuri kebenarannya hingga dapat benang merah. Akhirnya ada kesepakatan untuk ukur ulang batas masing-masing. Jadi nanti BPN akan turun mengukur sesuai dengan yang ada. Sepadan pantai itu tanah negara, kalau desa adat mau memanfaatkan bisa memohon ke pemerintah,” ujar Gede Budiasa selaku Ketua DPC GTI Buleleng.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *