DENPASAR-LIPUTAN68.COM – Gubernur Bali DR Ir I Wayan Koster, MM, melantik Karo Organisasi Setda Pemprov Bali I Wayan Serinah menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karangasem, di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (6/10/2020) lalu.
Humas Pemprov Bali melaporkan, pelantikan ini berlangsung mengingat Bupati Dan Wakil Bupati Karangasem definitif menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2020.
Dalam pelantikan dengan diikuti penyerahan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI yang berlangsung sederhana sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid 19 tersebut, Gubernur Koster mengatakan bahwa Karangasem termasuk dalam enam kabuapten/kota di Bali yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang.
Oleh karena itu, agar roda pemerintahan, pembangunan serta pelayanan masyarakat di Karangasem tetap berjalan normal, maka diperlukan Penjabat Sementara Bupati Karangasem.
Selanjutnya kepada Pjs Bupati Karangasem dalam menjalankan pemerintahan, Gubernur Koster meminta agar melakukakan penataan terhadap pemerintahan serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada. Selain itu juga melakukan percepatan realisasi penyerapan anggaran sesuai kegiatan yang telah disepakati Bupati dengan DPRD Karangasem.
“Saya minta penjabat sementara bupati dapat menjalankan pemerintahan dengan baik. Optimalkan penyerapan anggaran sehingga pemerintahan akan terkelola dengan baik, dan tentunya akuntabel. Tingkatkan juga layanan publik sehingga masyarakat terlayani dengan baik pula,“ ujarnya.








