UU Cipta Kerja Tetap Sah Meski Tanpa Tanda Tangan Jokowi

Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian memastikan Jokowi membaca draf UU Cipta Kerja tersebut.

Aturan baru itu belum diberi nomor dan belum tercatat dalam lembaran negara. Hanya saja berdasarkan laman MK, Sabtu (17/10), permohonan pengujian UU Cipta Kerja sudah diajukan oleh lima orang di bawah Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi.

Kelimanya yaitu karyawan swasta Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, pelajar Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa Elin Dian Sulistyowati, Alih Septiana, dan Ali Sujito.

Peneliti dari Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, menjelaskan upaya hukum belum bisa dilakukan terhadap UU yang belum diundangkan. Sebab, terang dia, UU tersebut belum mengikat secara hukum dan belum berdampak pada kerugian konstitusional.

“Jadi, secara formal belum dapat diajukan, kecuali pada saat pemeriksaan pendahuluan, UU diundangkan, maka MK dapat saja meminta perbaikan atas permohonan dengan memberikan nomor UU pada permohonan berdasarkan nomor pengundangannya,”

“Hal demikian terjadi pada uji materi UU KPK yang ditolak pada saat mereka mengajukan sebelum diundangkan,” ujarnya lagi.

Sumber: CNNIndonesia.com

(Djk)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *