Setelah Dirumahkan Selama 5 Bulan, Garuda Indonesia Putus Kontrak 700 Karyawannya

JAKARTA — LIPUTAN68.com — PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutus kontrak sekitar 700 pekerjanya. Pemutusan kontrak dilakukan, setelah para pekerja itu dirumahkan tanpa gaji sejak Mei 2020 lalu.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyatakan yang dilakukan manajemen bukanlah PHK, melainkan penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak.

“Sehubungan dengan informasi mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dilakukan Garuda Indonesia terhadap sejumlah karyawan, perlu kiranya kami sampaikan bahwa pada dasarnya kebijakan yang diberlakukan adalah percepatan penyelesaian kontrak kerja,” kata Irfan dalam penjelasan tertulisnya pada Selasa (27/10/2020).

Irfan menjelaskan, kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 1 November 2020 kepada sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak. Sebelumnya, para pekerja itu sudah dirumahkan tanpa digaji (unpaid leave) sejak Mei 2020.

Menurut Irfan, langkah tersebut diambil sebagai imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemi. Dia memastikan semua hak karyawan yang terkena pemutusan kontrak kerja ini akan dipenuhi. Termasuk hak-hak yang seharusnya diterima di waktu mendatang, sebelum kontraknya resmi berakhir.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *