Bawaslu : Menjaga Netralitas, ASN Hati-Hati Untuk Like, Share & Comment

JAKARTA — LIPUTAN68.com — Dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk bersikap netral. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor : B-94/SM.00.00/2019, tanggal 29 Maret 2019, terdapat beberapa kegiatan ASN yang dilarang dalam rangka pemilu termasuk pilkada.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkapkan jika ASN dilarang berkampanye atau melakukan sosialisasi di media sosial seperti memposting, memberi comment, melakukan share dan memberi like terhadap salah satu calon peserta pilkada.

“Ini yang saya kira ASN harus berhati-hati, secara tidak langsung comment atau like atau share itu jadi bagian dari keberpihakan. Ini paling banyak pelanggaran,” kata Abhan dalam webinar ‘Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020’, di Jakarta.

ASN juga dilarang untuk menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada. Selain itu, dilarang juga untukp melakukan foto bersama dengan bapaslon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan. ASN dilarang juga untuk menjadi narasumber dalam kegiatan parpol (kecuali dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan).

Selain itu, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap parpol dan masyarakat dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan ASN yang bersangkutan dalam Pilkada sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah namun tidak cuti di luar tanggungan negara.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *