Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Meringkus Dua Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor Di Batam

Barang Bukti Pencurian Sepeda Motor

Adapun modus operandi kedua tersangka adalah menggunakan Kunci T, Gerinda dan Gunting untuk melancarkan aksinya. Kedua pelaku ini sudah melakukan pencurian di 5 TKP Wilayah Kota Batam dan sekitarnya, Ungkap Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid S.IK., M.H.

Atas perbuatanya kedua pelaku diterapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 (tujuh) tahun dan atau pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun.

Sumber : Humas Polda Kepri

Pewarta : Habil

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *