
Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama berinisial R karena diduga keras merupakan orang yang menyuruh tersangka FR dan DS untuk mengantar sabu ke Jakarta.
Atas perbuatanya para tersangka diterapkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan Ancaman Pidana mati / Penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) + 1/3 (sepertiga).
Sumber : Humas Polda Kepri
Pewarta : Habil
