“Pelaku diduga masuk ke halaman rumah, ketika melihat motor terparkir dengan kunci masih nyantol yang kemudian di bawa kabur,” jelas Kasat Vicky.
Bedasarkan laporan Polisi tanggal 29 Oktober 2020 Team Opsnal Unit l Pidum Satreskrim memburu pelaku dari hasil penyelidikan. Akhirnya berhasil membekuk tersangka Edy Saputra yang juga berasal dari alamat yang sama dengan korban dan BB satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK-6045-UN.
Menurut keterangan pelaku, dirinya memang benar telah mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK-6045-UN yang parkir di dalam halaman rumah dan kuncinya nyantol. Kemudian membawanya kabur tanpa sepengetahuan pemiliknya .
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Kasat Viky. (frs)
