Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disahkan

Denpasar, LIPUTAN68.com – DPRD Bali menggelar rapat paripurna dengan dengan agenda Laporan dan Sikap/Keputusan Dewan terhadap pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (9/11/2020).

Humas Pemprov Bali melaporkan bahwa Gubernur Bali DR Ir I Wayan Koster, MM, dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menghadiri rapat paripurna DPRD Bali tersebut.

Dilaporkan bahwa dalam rapat ini, DPRD Bali sepakat untuk menyetujui Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunDan Perangkat Daerah Provinsi Bali.

Bagaimana tanggakpan Gubernur Bali Koster? “Dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bali, selanjutnya Perda ini akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi,” kata Gubernur Koster dalam sambutannya.

Terkait dengan Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Penyusunan Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, serta mengacu pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Semesta Berencana serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021, yang telah dibahas dan disepakati bersama DPRD Bali.

Gubernur mengatakan, gambaran umum RAPBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, Pendapatan Daerah, diperkirakan sebesar Rp 6 triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3,1 triliun lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 2,8 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 5,7 miliar lebih.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *