Petrus yang juga Advokat Peradi ini menuturkan,selama berada di Arab Saudi, Rizieq Shihab seolah kejatuhan durian, karena meskipun sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus Penodaan Lambang Negara di Polda Jawa Barat dan Kasus Chat WhatssApp berisi Pronografi di Polda Metro Jaya bahkan nyaris djemput paksa, namun Rizieq Shihab berhasil lolos karena Umroh dan pasca Umroh tidak segera kembali ke Indonesia hingga 3,5 tahun lamanya dan mendapat bonus SP3.
“Terhadap kedua kasus di atas, kita berharap Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat harus berjiwa besar untuk buka kembali penyidikan, naikan kembali status tersangkanya dan segera bawa kasus Rizieq Shihab ke Pengadilan untuk diadili secara fair dan terbuka untuk umum, sebagaimana dahulu kasus Basuki Tjahja Purnama (Ahok)-pun, yang begitu cepat dijadikan tersangka, hanya dalam hitungan hari Basuki Thaja Purnama dijadikan terdakwa dan diadili, dibawah tekanan masa yang dipimpin Rizieq Shihab,”tegas pengecara asal NTT ini.
Petrus menjelaskan,sebagai pihak yang ikut mendampingi Pelaporan terhadap Rizieq Shihab baik dalam kasus Penodaan Agama Kristen, kasus pidana Ancama Pembunuhan terhadap Para Pendeta di Polda Metro Jaya dan kasus Penodaan Lambang Negara, di Polda Jabar dll. kita berharap Kapolda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat yang baru ini harus secara progesif menegakan hukum, tidak perlu takut dan terpengaruh dengan tekanan masa.
“Dukungan publik yang besar terhadap Polri menegakan hukum,akan menjadi modal sosial bagi Polri menindak tegas Rizieq Shihab, agar tidak ada diskriminasi yang selama ini kental.Naikan status pemeriksaan belasan Laporan Polisi terhadap Rizieq Shiab menjadi penyidikan,jadikan Rizieq Shihab sebagai tersangka,tahan Rizieq Shihab di Rutan,untuk dimintai pertanggung jawaban pidana,di sidang Pengadilan Pidana sebagai terdakwa, agar Rizieq Shihab bisa mendapatkan keadilan, melalui lembaga Peradilan yang terhormat, seperti halnya Basuki Tjahja Purnama (Ahok),”tutur Petrus yang juga Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP).
Petrus menambahkan,jika belasan kasus pidana yang dilaporkan di Polda Metro Jaya itu, dipecah masing-masing diproses sendiri sendiri, maka setiap perkara, diasumsikan masing-masing divonis terbukti bersalah dan dihukum penjara masing-masing 2 atau 3 tahun, maka bisa diperkirakan kira-kira15 (lima belas) tahun Rizieq Shihab berada dalam penjara, sebagai konsekuensi logis dari proses penegakan hukum yang fair dan bermartabat.Namun jika tidak terbukti maka Rizieq Shihab harus direhabilitasi nama baik dan kehormatannya.(Mar/jmg/*)
