JAKARTA – LIPUTAN68.COM – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan komitmen pemerintah melindungi kesehatan masyarakat dan keselamatan semua orang di Indonesia, baik WNI maupun WNA, pada masa pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan Yasonna saat menerima plakat penghargaan dari komunitas ekspatriat Filipina di Indonesia serta dinominasikan sebagai penerima penghargaan Ka- Nang Bayan/Penghargaan Sahabat Negara oleh komunitas pebisnis Filipina di Indonesia (Phillipine Business Club Indonesia/PBCI).
“Saya berterima kasih atas penghargaan serta dukungan yang diberikan ini. Saya juga merasa terhormat atas nominasi sebagai penerima penghargaan di mana ini merupakan apresiasi atas kerja keras yang kami lakukan di Kemenkumham. Semoga kementerian yang saya pimpin bisa senantiasa membantu warga Filipina yang berada di Indonesia, terutama di situasi sulit akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini. Kita semua menyadari bahwa hubungan bilateral antara Indonesia dan Filipina menjadi lebih berarti selama pandemi ini. Indonesia dan Filipina punya hubungan sejarah serta kebudayaan yang dalam,” kata Yasonna dalam acara makan malam sederhana di Kedutaan Besar Filipina, Jakarta, Senin (16/11/2020).
“Kedua negara juga telah menjadi sekutu dekat sejak kemerdekaan Indonesia dan kita perlu memperkuat kerja sama di semua sektor. Mempertahankan kesehatan masyarakat serta keselamatan semua orang merupakan prioritas kami di masa pandemi ini, sementara penguatan perdagangan dan investasi antara kedua negara merupakan prioritas kami sebagai bagian dari upaya pemulihan pasca- pandemi” ujarnya.
Adapun penghargaan ini tak lepas dari sejumlah kebijakan Yasonna sebagai Menkumham terkait WNA yang berada di Indonesia saat Covid-19 menghantam seluruh dunia. Yasonna sebelumnya memang telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, seperti Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia dan beberapa kebijakan lain, sebagai upaya mengatasi penyebaran virus Corona.
“Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar semua Menteri mengurus semua orang yang ada di Indonesia, baik WNI maupun WNA, karena kami punya tanggung jawab atas keselamatan mereka semua. Sebagai tindak lanjut, saya kemudian menerbitkan sejumlah Peraturan Menteri terkait kebijakan Imigrasi yang memungkinkan perpanjangan izin tinggal bagi WNA yang terjebak di Indonesia selama pandemi,” tutur Yasonna.
“Perpanjangan izin tinggal diberikan tanpa biaya, dibebaskan dari denda akibat melebihi batas izin tinggal, dan secara otomatis berlaku tanpa perlu mendaftar ke kantor imigrasi. Direktorat Jenderal
