Adapun barang bukti yang disita berupa 3 Unit HP, 1 unit laptop, 3 buah sim card telkomsel, 2 (dua) buah cincin, 4 buah flashdisk , 1 memory card. Selanjutnya Pelaku dibawa Ke Polda Kepri untuk dilakukan Pengembangan Lebih Lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka tindak pidana pornografi anak dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud diancam dengan Pasal 32 Jo Pasal 6 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt S, S.I.K.,M.Si.
Sumber : Humas Polda Kepri
Pewarta : Habil
