Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan berpendapat pertama proses penetapan/pendaftaran yang mudah bagi masyarakat adat sumatera utara, murah bagi pemerintah daerah, dan hasilnya legitimate Kedua perlu menambahkan klausul mengenai hak masyarakat adat atas ‘rehabilitasi dan restitusi’
“Ketiga perlu mendorong panitia masyarakat adat untuk mendorong pengakuan komunitas pertama sekali melalui rancangan peraturan daerah peraturan daerah tata cara pengakuan, perlindungan hak dan penetapan masyarakat adat di provinsi sumatera utara” Ungkap Ust Syahrul lagi
Selain itu Ust Syahrul juga menambahkan perlunya membentuk satu lembaga di tingkat daerah yang mengurusi masyarakat adat dan perlunya pengaturan mengenai “penyelesaian konflik/sengketa”.
(LM-01)
“kami mengusulkan memasukkan kata konflik didalam naskah” Tegasnya.
