JAKARTA – LIPUTAN68.COM – Terkait dengan gugatan UU Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Selasa (24/11). Sidang perdana uji materi kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Gugatan tersebut diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang diwakili oleh Said Iqbal selaku presiden dewan eksekutif nasional KSPI, serta Ramidi selaku sekretaris jenderal. Mereka akan didampingi kuasa hukum Hotma Sitompoel.
Toercatat bahwa sidang digelar pada pukul 11.00 WIB dengan nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020. Said Iqbal sebelumnya mengatakan sidang gugatan UU Cipta Kerja ini akan jadi penentu kelanjutan demo buruh ke depan.
“Hari ini, akan menjadi penentu apakah buruh akan meletakkan rasa keadilan itu terhadap kepercayaan hakim MK atau buruh kembali melakukan aksi perlawanan karena rasa keadilannya tidak didapatkan dalam proses judicial review di MK,” kata Said secara daring, Senin (23/11) sebagaimana dilansir dari cnnindonesia.com.
Pihaknya memiliki kegamangan dalam sidang uji materi ini. Kegamangan pertama, kata Said, terkait komposisi enam hakim MK yang menjabat setelah diusulkan oleh DPR dan Presiden. Pihaknya pun ragu apakah MK dapat memberikan keputusan yang adil atas uji materi itu.
Sebanyak tiga hakim MK diusulkan DPR, tiga diusulkan oleh pemerintah dalam hal ini presiden, sementara tiga hakim lainnya diusulkan Mahkamah Agung.
