Fraksi PDI Perjuangan juga menolak pernyertaan modal kepada BUMD-BUMD di Sumut, kebijakan tersebut dinilai terlalu memboroskan keuangan daerah, Direksi BUMD dipersilahkan penyusun bisnis plannya lalu melakukan pinjaman modal selazimnya sebuah perusahaan bisnis, sehingga direksi BUMD dapat bekerja secara profesional.
Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara berpendapat bahwa kewajiban PT. Inalum sebesar Rp 1.050 Triliun atas pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap harus menjadi target PAD Tahun Anggaran 2021 dan dengan berbagai usaha merealisasikan target tersebut
Secara keseluruhan, R.APBD Tahun Anggaran 2021 sesungguhnya masih belum mencerminkan Sumut yang bermartabat dan akan berdampak pada melencengnya target sukses dalam RPJMD Sumut 2018 – 2023.
(LM-01)
