LAMPUNG SELATAN, WWW.LIPUTAN68.com-Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nomor urut 02 (dua) H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam, SE, resmi mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum kepala Daerah (Pemilukada) yang telah berlangsung pada 9 Desember 2020, ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Tim kuasa hukum Paslon Tony-Antoni, menemukan pelanggaran selama proses pemilukada Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
“Oleh karena KPU Lampung Selatan gagal dalam memberikan hak suara masyarakat dalam jumlah puluhan ribu, maka sudah sepantasnya KPU Lamsel bertanggung jawab atas carut marutnya Pilkada di Lamsel yang dimulai dengan adanya gugatan soal Penetapan Calon Bupati yang tak memenuhi syarat sebelumnya”, kata salah satu tim kuasa hukum Tony-Antoni, Ansori, SH, MH dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).
Pria yang akrab disapa Ginda Ansori juga mengungkapkan bahwa KPU Lamsel tidak bersikap profesional sebagai penyelenggara Pemilukada.
“Dengan sikap yang tidak profesional bukan hanya rakyat Lamsel yang dirugikan, tapi calon yang berkompetisi pun dirugikan” ungkapnya.
Lanjutnya, “kita berharap dengan permohonan ke MK ini membuka lebar mata Penyelenggara bahwa hak masyarakat dalam Negara demokrasi itu sangat penting”, harap Ansori.

Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Ridho Erfansyah, SH, MH, yang juga tim kuasa hukum Tony-Antoni.
“Melihat dinamika dan proses pilkada yang sudah berjalan di Lamsel, menjadi ‘catatan khusus’ untuk kemajuan dan perbaikan kontestasi demokrasi. Karena kekhawatiran pelanggaran Pilkada yang selalu teropini ke publik di lakukan oleh Paslon ataupun Masyarakat pemilih tidak terlihat masif” ungkapnya.
“Dari temuan Bawaslu dimana pengembalian surat undangan C-6 untuk pemilih ke KPUD dalam jumlah yang sangat banyak, menunjukkan Profesionalisme/SDM Penyelenggara dalam hal ini masih banyak kurang maksimal dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Ridho.
Lebih jauh M. Ridho juga menyayangkan cara kerja KPU yang telah menelan miliyaran Rupiah tanpa diimbangi dengan fungsi pelayanan dan proses yang baik dalam menyelenggarakan Pilkada.
“Dengan dana dan anggaran yang ada, sangat ironis melihat fakta yang terjadi bahwa indikasi dan dugaan pelanggaran Penyelenggara Pilkada justru hadir dari lembaga yang seharusnya memberikan pelayanan dan proses yang baik dalam penyelenggaraan pilkada termasuk pemberian surat undangan yang sudah seharusnya sampai kepada pemilih”, kata Ridho.
