Gaya Baru Penetapan Tersangka oleh KPK Era Firli Bahuri
JAKARTA – LIPUTAN68.com – Dalam satu tahun masa kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada sejumlah perubahan yang diterapkan berkaitan dengan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Perubahan yang paling mencolok adalah kemunculan para tersangka dengan balutan rompi tahanan warna oranye dalam konferensi pers penetapan tersangka yang digelar oleh KPK.
Pemandangan tersebut pertama kali terlihat saat KPK mengumumkan penahanan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlah Suryadi, Senin (27/4/2020).
Selama konferensi pers, Aries dan Ramlan tampak memunggungi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang memberikan keterangan.
Pemandangan itu tak jauh berbeda dengan konferensi pers yang biasa dilakukan polisi saat menangkap pelaku kriminal.
Firli mengatakan, langkah itu diambil KPK untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat di mana semua tersangka di kejahatan apapun mendapat perlakuan yang sama.
“Dengan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers diharapkan menimbulkan rasa keadilan karena masyarakat melihat, oh tersangkanya ada dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka,” kata Firli seperti dikutip dari kompas.com, Selasa (28/4/2020).
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menambahkan, kebijakan memajang tersangka itu juga diharapkan dapat memberi efek jera agar masyarakat tidak melakukan korupsi.
“Penegakan hukum dimaksudkan untuk rekayasa sosial (mengubah perilaku masyarakat dari buruk menjadi baik), juga memberikan efek jera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi,” kata Firli.
Kendati demikian, kebijakan tersebut tak lepas dari kritik sejumlah pihak.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, Firli seolah membawa-bawa kebiasaan di lingkungan kepolisian ke KPK dengan memajang para tersangka.
“Hal itu dapat dimaklumi, karena toh juga sampai saat ini Firli tidak pernah menyatakan mundur dari institusinya terdahulu (Polri). Jadi, wajar saja kebiasaan-kebiasaan lama yang bersangkutan masih dibawa-bawa ke KPK,” ujar Kurnia.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif pun menyebut memajang tersangka bukanlah budaya KPK.
“Selama 4 periode tidak pernah terjadi. Yang saya tahu hal yang seperti itu sering dilakukan di Polri,” kata Laode, dikutip dari tribunnews.com.
Sementara itu, pakar hukum pidana pada Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, KPK justru telah melanggar hak asasi manusia dengan memajang para tersangka.
Sebab, pemajangan dalam konferensi pers itu dapat dinilai sebagai bentuk hukuman bagi tersangka meski tersangka belum tentu bersalah.
Ia mengingatkan, terdapat asas pidana yang menyatakan bahwa seseorang yang belum dijatuhi hukuman oleh hakim dengan putusan berkekuatan hukum tetap maka harus dianggap tak bersalah.
“Menurut saya gaya memajang para tersangka baik di KPK perkara korupsi maupun tindak pidana unum di Kepolisian sangat berpotensi melanggar HAM. Status seseorang sebagai tersangka itu belum tentu bersalah,” kata Fickar.
Selain memajang para tersangka, budaya baru yang muncul di era Firli adalah tidak mengumumkan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi sampai dengan tersangka itu ditahan atau ditangkap.
Hal itu lagi-lagi terungkap saat KPK menangkap Aries dan Ramlan. Penangkapan Aries dan Ramlan itu sempat menimbulkan pertanyaan karena KPK belum mengumumkan penetapan Aries dan Ramlah sebagai tersangka.
Rupanya, penyidikan terhadap Aries dan Ramlan sudah dimulai sekitar tiga minggu sebelum mereka ditangkap, Aries dan Ramlan pun ternyata sudah dua kali dipanggil penyidik dan keduanya selalu mangkir.
Firli kemudian menjelaskan bahwa KPK kini melakukan kerja senyap dengan menangkap tersangka tanpa lebih dahulu mengumumkan penetapan status tersangka.
“Penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja- kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19,” kata Firli.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan, kebijakan itu diambil sebagai solusi agar para tersangka tidak melarikan diri.
Pasalnya, menurut Nawawi, para tersangka mempunyai kesempatan untuk melarikan diri karena penetapan mereka sebagai tersangka sudah lebih diumumkan sebelum mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Sejak pengumuman status tersangka tersebut terkadang memakan waktu yang lama, baru tahapan pemanggilan tehadap mereka. Akibatnya, itu yang menjadi ‘ruang’ bagi tersangka untuk melarikan diri,” kata Nawawi, Jumat (8/5/2020).
Namun, kebijakan tersebut juga tidak lepas dari kritik. Kurnia mengatakan, kebijakan tersebut bertentangan dengan asas keterbukaan yang harus dipegang oleh KPK.
Kurnia mengingatkan, Pasal 5 UU KPK menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas KPK berpegang pada asas keterbukaan, akuntabulitas, dan kepentingan umum.
Ia mengatakan, masyarakat berhak untuk mengetahui upaya apa saja yang telah dilakukan dalam menangani perkara melalui media massa.
“Sederhananya, konferensi pers penetapan tersangka merupakan bagian tanggungjawab KPK terhadap publik,” kata dia.
Ia juga menilai alasan KPK tak mengumumkan tersangka agar tersangka tidak kabur sebagai alasan yang tidak relevan.
Sebab, para tersangka biasanya sudah lebih dahulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari KPK sebelum diumumkan oleh KPK ke muka publik.
“Mengaitkan pengumuman penetapan tersangka oleh KPK dengan potensi pelaku kejahatan korupsi melarikan diri sebenarnya tidak relevan,” kata Kurnia.
Hal itu terbukti ketika mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso mengakui dirinya berstatus tersangka usai diperiksa KPK pada Jumat (05/06/2020).
Sementara, konferensi pers penetapan Budi sebagai tersangka baru digelar pada Jumat (12/06/2020), satu pekan setelahnya.
Setidaknya terdapat tujuh kasus yang telah disidik KPK tanpa mengumumkan nama-nama tersangkanya.
Kasus-kasus itu antara lain kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia, kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus di Labuhanbatu Utara, kasus suap di Pemkab Lampung Selatan, kasus suap proyek infrastruktur di Kota Banjar.
Kemudian, kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mimika, kasus dugaan korupsi di PT Jasindo, dan kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit di Badan Informasi Geospasial.
Dari kasus-kasus di atas, KPK telah mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia, kasus suap di Lampung Selatan, dan kasus suap di Labuhanbatu Utara.
Sementara, tersangka dalam kasus-kasus lainnya hingga kini masih belum diungkap oleh KPK.(1-M)

Tinggalkan Balasan