Gaya Baru Penetapan Tersangka oleh KPK Era Firli Bahuri

JAKARTA – LIPUTAN68.com – Dalam satu tahun masa kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada sejumlah perubahan yang diterapkan berkaitan dengan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Perubahan yang paling mencolok adalah kemunculan para tersangka dengan balutan rompi tahanan warna oranye dalam konferensi pers penetapan tersangka yang digelar oleh KPK.

Pemandangan tersebut pertama kali terlihat saat KPK mengumumkan penahanan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlah Suryadi, Senin (27/4/2020).

Selama konferensi pers, Aries dan Ramlan tampak memunggungi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang memberikan keterangan.

Pemandangan itu tak jauh berbeda dengan konferensi pers yang biasa dilakukan polisi saat menangkap pelaku kriminal.

Firli mengatakan, langkah itu diambil KPK untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat di mana semua tersangka di kejahatan apapun mendapat perlakuan yang sama.

“Dengan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers diharapkan menimbulkan rasa keadilan karena masyarakat melihat, oh tersangkanya ada dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka,” kata Firli seperti dikutip dari kompas.com, Selasa (28/4/2020).

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menambahkan, kebijakan memajang tersangka itu juga diharapkan dapat memberi efek jera agar masyarakat tidak melakukan korupsi.

“Penegakan hukum dimaksudkan untuk rekayasa sosial (mengubah perilaku masyarakat dari buruk menjadi baik), juga memberikan efek jera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi,” kata Firli.

Kendati demikian, kebijakan tersebut tak lepas dari kritik sejumlah pihak.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, Firli seolah membawa-bawa kebiasaan di lingkungan kepolisian ke KPK dengan memajang para tersangka.

“Hal itu dapat dimaklumi, karena toh juga sampai saat ini Firli tidak pernah menyatakan mundur dari institusinya terdahulu (Polri). Jadi, wajar saja kebiasaan-kebiasaan lama yang bersangkutan masih dibawa-bawa ke KPK,” ujar Kurnia.

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif pun menyebut memajang tersangka bukanlah budaya KPK.

“Selama 4 periode tidak pernah terjadi. Yang saya tahu hal yang seperti itu sering dilakukan di Polri,” kata Laode, dikutip dari tribunnews.com.

Sementara itu, pakar hukum pidana pada Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, KPK justru telah melanggar hak asasi manusia dengan memajang para tersangka.

Sebab, pemajangan dalam konferensi pers itu dapat dinilai sebagai bentuk hukuman bagi tersangka meski tersangka belum tentu bersalah.

Ia mengingatkan, terdapat asas pidana yang menyatakan bahwa seseorang yang belum dijatuhi hukuman oleh hakim dengan putusan berkekuatan hukum tetap maka harus dianggap tak bersalah.

“Menurut saya gaya memajang para tersangka baik di KPK perkara korupsi maupun tindak pidana unum di Kepolisian sangat berpotensi melanggar HAM. Status seseorang sebagai tersangka itu belum tentu bersalah,” kata Fickar.

Selain memajang para tersangka, budaya baru yang muncul di era Firli adalah tidak mengumumkan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi sampai dengan tersangka itu ditahan atau ditangkap.

Hal itu lagi-lagi terungkap saat KPK menangkap Aries dan Ramlan. Penangkapan Aries dan Ramlan itu sempat menimbulkan pertanyaan karena KPK belum mengumumkan penetapan Aries dan Ramlah sebagai tersangka.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *