SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Anggaran Dana Desa (DD) mulai dikucurkan oleh pemerintah pusat tahun 2015 dengan tujuan untuk meningkatkan infrastruktur dan mensejahterakan masyarakat desa. Harapannya dengan dana desa ini pembangunan di desa semakin maju.
Masyarakat tentu memiliki hak dan berkewajiban dalam pengawasan pada pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari DD tersebut serta Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai dengan amanah Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa BAB VI tentang Hak Dan Kewajiban Desa Dan Masyarakat Desa Pasal 68 Huruf C.
Namun pembangunan infrastruktur tersebut belum terwujud di Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), karena masyarakat Desa Bingkat mempertanyakan kualitas pembangunan jalan Rabat Beton yang terletak di dusun XI B Panjang 225 M dengan biaya Rp. 132.067 250,- pada hari Jum’at (15/1/2021).
Dedi Kurniawan selaku masyarakat Desa Bingkat mengatakan bahwa pengerjaan jalan Rabat Beton tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan perencanaan, karenakan pada proses pembangunan jalan Rapat Beton tersebut dikerjakan agar cepat selesai dan material yang digunakan tidak sesuai dengan Spesifikasi pada pembangunan Rapat Beton yang seharusnya.
“Seperti tidak adanya Batu Split (kerikil kecil dalam Campuran Semen dan tidak adanya Besi sebagai pengikat sementara Anggaran cukup besar hingga ratusan juta rupiah akan tetapi jika kualitas dari bangnan tersebut seperti sekarang ini di khawatirkan tidak dapat bertahan lama”, ungkap Dedi.

