Jakarta, Liputan68.com | Pengamat pendidikan Indra Charismiadji sepakat bila guru-guru di Indonesia dijadikan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Dengan menjadi PPPK, mereka lebih terpacu meningkatkan kinerja dan kompetensinya karena berlaku sistem kontrak. Yang kinerjanya baik akan dilanjutkan kontraknya.
Sebaliknya yang kinerjanya buruk tidak dilanjutkan kontraknya. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun bisa merekrut guru PPPK baru yang lebih baik kinerjanya.
Berbeda bila menyandang status PNS, guru cenderung “malas” dan mengalihkan beban kerjanya kepada honorer seperti yang selama ini terjadi.
“Saya tidak asal bicara. Data Bank Dunia melaporkan bahwa 23,5% guru Indonesia selalu mangkir dari jadwal mengajar. Ini mereka nih ya karena tahu ada guru honorer, akhirnya guru PNS mangkir alias bolos,” kata Indra.
“Begitu juga guru honorer karena tahu statusnya honorer, mereka dengan berbagai alasan bisa mangkir mengajar.” Jadi lanjut Indra, masalahnya ini bukan pada status kepegawaian seorang guru melainkan pada kedisiplinan.
Guru yang berstatus PNS pun dan sudah terjamin masih mangkir dari tugasnya karena tidak disiplin itu.
