Liputan68.com, Jakarta | DPR RI masih belum juga mengesahkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Padahal, daftar calon regulasi sudah disusun.
“Lagi proses,” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada Medcom.id, Sabtu, 23 Januari 2021.
Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, proses yang dimaksud bukan terkait jenis rancangan undang-undang (RUU) yang disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg), DPD, dan pemerintah. Namun, persiapan administrasi belum rampung.
“Ya, lagi proses (administrasi),” ujar dia.
Sebelumnya, pengambilan keputusan tingkat I daftar Prolegnas Prioritas 2021 sudah dilakukan pada 14 Januari 2021. Baleg, DPD, dan pemerintah menyepakati 33 RUU masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.
Berikut 33 RUU dalam Prolegnas 2021:
1. RUU Tentang Penyiaran
2. RUU Tentang Pemilihan Umum
3. RUU Tentang Kejaksaan
4. RUU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. RUU Tentang Jalan
6. RUU Tentang Badan Usaha Milik Negara
7. RUU Tentang Energi Baru dan Terbarukan
8. RUU Tentang Penanggulangan Bencana
9. RUU Tentang Pengawasan Obat dan Makanan
10. RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional
11. RUU Tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
12. RUU Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
13. RUU Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
14. RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
