“Nah kemudian bisa saya jelaskan begini, itu kan ada tuduhan self-plagiarism ya. Dalam peraturan kita self-plagiarism nggak ada. Yang namanya plagiarisme kalau mengambil karya orang lain. Kalau karya sendiri bukan plagiarisme. Praktik di dunia internasional juga begitu. Nggak ada self-plagiarism itu. Kata self-plagiarism itu dalam berbagai asosiasi peneliti juga nggak ada. Adanya plagiat, plagiat kalau mengambil karya orang lain,” ujarnya.
Dia memastikan tak ada masalah terkait pelantikan Muryanto. Menurutnya, seseorang baru dinyatakan bersalah melakukan plagiat jika mengambil karya orang lain tanpa menyebut sumber secara jelas.
“Di Permendikbud nomor 17 tahun 2010 itu jelas didefinisikan yang namanya plagiarisme itu kalau mengambil karya orang lain. Kalau karya sendiri ya bukan,” ucapnya.
(LM-01)

