MEDAN – LIPUTAN68.COM – Menanggapi keluhan dari masyarakat dan surat aduan yang diajukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, terkait pedagang kaki lima (PK5) yang berada diseputaran Lapangan Merdeka Medan yang kerap menganggu estetika taman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dibantu personil dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Kecamatan Medan Barat dan Kelurahan Kesawan menertibkan lapak PK5 pada lokasi tersebut, Senin (25/1) siang.
Sebelum melaksanakan penertiban, tim terlebih dahulu melakukan apel yang dipimpin Kepala Seksi Ops Satpol PP Kota Medan J Tamba. Dalam arahannya Tamba mengatakan, penertiban yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut surat aduan yang diajukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang menerima keluhan dari masyarakat mengenai PK5 yang berjualan disekitar Lapangan Merdeka.
“Hari ini kita akan melaksanakan penertiban PK5 yang sudah sering diperingatkan melalui surat baik teguran dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan maupun dari pihak kecamatan. Untuk itu, kali ini kita akan menertibkan lapak yang tidak sesuai pada tempatnya. Demi tata estetika Lapangan Merdeka yang menjadi salah satu icon Kota Medan. Saya berharap pendekatan persuasif lebih diutamakan berikan kesempatan bagi para pedagang menata dan mengangkat sendiri lapak dagangannya,” ujar Tamba.
Usai melakukan penertiban, Tamba mengimbau kedepannya, Tamba berharap agar PK5 ini tidak lagi berjualan di sembarang tempat. Tamba juga mengungkapkan bahwa Satpol PP Kota Medan bekerjasama dengan unsur kecamatan untuk mengawasi tempat tersebut. Jika ada warga yang melihat ada PK5 yang kembali berjualan di tempat tersebut agar segera melaporkan ke kecamatan ataupun langsung ke Satpol PP Kota Medan sehingga dapat segera ditertibkan demi keamanan dan kenyaman sekolah dan masyarakat di tempat tersebut.








