“Pada tanggal 8 Desember 2020, hasil penelitian bawaslu terhadap formulir C pemberitahuan KWK yang disampaikan panwaslu Kecamatan belum dilakukan penelitian ditingkat Bawaslu Kabupaten Lamsel, setelah dilakukan penelitian ulang terhadap laporan cepat panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kab Lamsel menemukan kekeliruan sebagaimana keterangan yang disampaikan pada halaman 45-47 dalam keterangan kami, berdasarkan laporan cepat panwaslu Kecamatan terhadap formulir C Pemberitahuan KWK dengan rincian meninggal 1.378, pindah alamat 1.765, tidak dikenal 4.633, tidak dapat ditemui 16.837, lain-lain 4.488, jumlah 29.101, bukti PK 06.
Terhadap dugaan pelanggaran, pada tanggal 15 Desember 2020, Bawaslu Lamsel telah menerima laporan pelapor atas nama Sofadli dengan terlapor adalah KPU Lamsel, PPK se-Lamsel dan PPS se-Lamsel, bahwa setelah memenuhi syarat formil dan materil laporan sebagaimana kajian awal Bawaslu Lamsel telah merigstrasi laporan tersebut, pada tanggal 17-20 Desember 2020 Bawaslu telah mengirimkan surat undangan klarifikasi terhadap 1 saksi dan kepada 33 warga yang mengisi dan menandatangani surat pernyataan tidak mendapatkan undangan memilih formulir C Pemberitahuan KWK dan tidak menggunakan hak pilihnya, bukti PK 07”, kata Wazaki membacakan jawaban dari Bawaslu Lamsel.
Masih di tempat yang sama, tim kuasa hukum Tony-Antoni M. Ridho, SH, MH menyampaikan pendapat saat ditanyakan oleh Majelis Hakim panel 2, “Permohonan perselisihan hasil yang diajukan oleh Pemohon tidak semata-mata didasari oleh ketentuan Pasal 158 terkait ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilukada. Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada oleh Termohon KPU Lampung Selatan yang berakibat terjadinya perselisihan hasil. Dengan demikian Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan keadilan yang substansif tidak hanya berdasarkan kalkulasi saja”, pungkas Ridho.
Sedangkan, Hakim panel 2 menjawab akan seutuhnya menyampaikan kepada MK dan hakim konstitusi yang akan memutuskan perkara ini.
Terpisah, setelah sidang M. Ridho menjelaskan kepada awak media, jika dilihat dari keikutsertaan pemilih yang juga masih sangat jauh harapan yang hanya 60 sekian % dari jumlah 1, 4 juta Penduduk yang selalu di jadikan dalil Termohon dan juga Pihak terkait. Tidak bisa dipisahkan dari Substansi Permohonan yang di ajukan pemohon.
“Karena, verifikasi dan data Pemilih itu kan sudah di Validasi oleh KPU Lamsel sebelum pilkada di gelar”, tegasnya.
“Alhamdulillah tambahan alat bukti Kita diterima Majelis Sidang tadi. Semoga bisa jadi tambahan Pertimbangan Majelis dalam Pleno dan Putusan nanti.
Melihat Fakta-Fakta baru dan Alat bukti baru di Persidangan Kami Berkeyakinan Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan”, demikian tutup Akademisi dan Juga Advokad Muda M. Ridho. (Sa)
Redaksi-
