Masyarakat Desa Kota Pari Pantai Cermin Minta Ternak Babi di Lokasi Desa Ditutup

Kepada awak media, Kades Kota Pari, Abdul Khair mengatakan, bahwa sesuai data yang dikeluarkan Dinas Peternakan Sergai bahwa di desa mereka ada sekitar 4500 ekor babi yang dikelola oleh kelompok peternak babi yang berlokasi di Dusun II dan IV Desa Kota Pari.

Dijelaskannya, bahwa usaha peternakan babi di Desa Kota Pari telah ada sejak era Kabupaten Deli Serdang, jauh sebelum Kabupaten Sergai dimekarkan.

Pria yang akrab disapa Dillah itu menyebut, bahwa langkah yang akan diambil oleh pihaknya adalah melaksanakan Perda Kabupaten Sergai Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Lokasi Kecamatan di Sergai yang Diizinkan untuk Peternakan Babi.

Di dalam Perda itu, Kecamatan Pantai Cermin tidak termasuk lokasi yang diizinkan untuk peternakan babi.

“Kami dari Pemdes berharap agar Pemkab Sergai melalui Dinas Satpol PP nya segera bertindak dan menegakkan Perda yang telah dicanangkan oleh Pemkab Sergai dan Dinas Lingkungan Hidup Sergai segera bertindak serta tidak mengeluarkan izin tentang peternakan babi di Kecamatan Pantai Cermin ini, semoga Pemkab Sergai menjalankan Perda yang telah mereka tetapkan,” kata Abdul Khair.

(Dipa)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *