Selain membahas jalur alternatif via Kutalimbaru, pada kesempatan ini juga dibahas jalur alternatif Medan-Berastagi via Rumahliang (Delitua-Rumahliang-Serdang-Barusjahe-Berastagi). Untuk jalur alternatif ini juga terkendala pada pembukaan jalan di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.
“Kalau jalannya sudah ada jalan setapak, tetapi tentu kita butuh memperlebarnya dan itu perlu izin dari KLHK. Di Karo itu ada sekitar 4 Km dan di Deliserdang sekitar 18 Km,” kata Terkelin.
Bupati Deliserdang Ashari Tambunan mengatakan, jalur utama Medan-Berastagi saat ini sangat rawan kemacetan karena harus melalui permukiman, pasar dan struktur jalan yang mendaki serta berkelok. Dengan adanya jalur alternatif ini, masalah tersebut menurutnya bisa teratasi.
“Jarak tempuh yang harusnya 2,5 jam dari Medan bisa menjadi 6-7 jam ke Berastagi, entah karena kecelakaan, truk atau bus yang mogok, longsor dan hambatan lainnya. Bila akses jalannya baik maka lama waktu tinggal wisatawan juga akan bertambah. Karena itu kita perlu jalur alternatif selain untuk memperlancar juga akan mengembangkan daerah-daerah lainnya di Deliserdang dan Karo,” kata Ashari.
Karena pembukaan jalur ini melewati kawasan hutan, hal pertama yang harus dilakukan menurut Ashari adalah izin dari KLHK RI. “Yang pertama kita harus dapat izin dari KLHK karena jalur ini semua melewati jalur hutan, baik hutan produksi, konservasi dan juga lindung. Kami mohon doanya agar rencana ini lancar sehingga pembangunan di Sumut bisa lebih cepat,” katanya.
(LM-01)
