SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Minuman Keras (Miras) bisa menyebabkan sumber masalah baik itu untuk kaum muda maupun orang tua, karena dampak Miras itu berpotensi memunculkan Kriminalitas dan kejahatan lain. Sangat mengkhawatirkan jika Investasi miras ini dilegalkan disaat Bangsa kita sedang berjuang untuk memberantas Pandemi COVID-19.
Fahmi Syahputra, S.Pd selaku Ketua Umum Generasi Muda Islam (GAMIS) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dengan keras menolak investasi miras tersebut. Fahmi mengajak tokoh-tokoh Agama baik itu di tingkat Daerah maupun Nasional harus angkat bicara dan dengan tegas menyatakan sikap menolak izin investasi miras di Indonesia, sebut Fahmi pada awak media, Senin (1/3/2021).
“Dalam Surah Al Maidah : 90 Allah SWT Berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”, ungkap Fahmi.
Beliau juga menyebutkan bahwa Investisi miras sangat bertentangan dengan ideologi pancasila. Investasi miras dan uangnya masuk kedalam kas negara ini tidak baik untuk kehidupan berbangsa.
Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil dan syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.
