Jakarta, Liputan68.com | Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) memastikan akan tetap melanjutkan kebijakan untuk bantuan kuota data internet untuk peserta didik ditahun 2021.
Bantuan akan dimulai diberikan sejak bulan Maret ini hingga tiga bulan kedepan, Kata Nadim.
Dimana rinciannya sebagai berikut, yakni:
1. peserta didik PAUD mendapat 7 GB/bulan.
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB/bulan.
3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan.
4. Mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.
“Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” kata Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman virtual di YouTube Kemendikbud RI, Senin (1/3).
Nadiem menjelaskan bahwa bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif yang dilansir dari Industryco.id.
“Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB,” tegas Nadiem.
Selain itu, untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi.
Namun apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.
Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
