Kini Anggota Polisi Dipecat, 3 Dari Satuan Brimob Gorontalo 1 Dari Polres Gorontalo

“serta bagi anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan. Sebaliknya yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana maka baginya sanksi tegas sesuai ketentuan juga akan dijatuhkan sehingga ini menjadi pembelajaran bagi personel lainnya,” “sambungnya”

Sebelumnya, PTDH terhadap 4 personel Polda Gorontalo masing-masing tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/35/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Bripka Saifuddin Salamon kesatuan Polres Gorontalo.

Kemudian Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/36/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Brigadir Nasaruddin. Ada juga Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/37/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Bharada Wahyu Ibrahim.

Dan terakhir Surat Keputusan kapolda Gorontalo Nomor: Kep/38/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 diberikan kepada Briptu Rizal.

Terhadap Bripka Saifuddin Salamon, Brigadir Nazaruddin dan Briptu Rizal terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) dan atau pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kemudian Bharada Wahyu Ibrahim terbukti melanggar pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan/atau pasal 13 ayat(1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. “Tandasnya” Rabu, 10/3/2021. (Red/Zull)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *