KLB di harus qourum. kalau qourum tidak terpenuhi. Misalnya dihadiri 2/3 dari jumlah Ketua DPD, 50 persen ketua DPC. Maka kalau qourum tidak terpenuhi maka hasilnya pun tidak terpenuhi keabsahannya,” ujarnya.
Karena itu, berdasarkan konstitusi Partai Demokrat, KLB deli Serdang itu jelas tak memiliki legal standing. Tak memiliki dasar hukum. Bahkan, kata dia, aksi eks pecatan Demokrat semisal Joni Allen Marbun Cs itu patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum.
“Jadi, dari sudut AD/ART, KLB Deli Serdang tidak punya keabsahan. Bahkan perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.
Sumber dikutip dari Akurat

