Proses ini semua adalah untuk menuju suatu kawasan hutan yang “legal dan legitimate”. Dalam hal ini, menjadi penting apakah perizinan dari negara yang dikantungi sebuah perusahaan berstatus hutan produksi atau hutan konservasi. Mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor SK.159/Menhut-II/2004 tentang Restorasi Ekosistem di Kawasan hutan produksi, pengelola Hutan Harapan, mengantongi izin pengelolaan hutan produksi melalui Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE).
Pemberian izin ini merupakan upaya pemerintah untuk mengembalikan areal hutan produksi yang telah rusak menjadi seimbang keadaan hayatinya. Dengan mengantungi IUPHHK-RE, artinya perusahaan berada di dalam hutan produksi. Ini berarti lahan di kawasan itu juga boleh dimanfaatkan maksimal 10% untuk peruntukan lainnya (termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).
Singkat kata, perusahaan wajib melakukan restorasi. Dan ini tidak berarti setelah hutan selesai direstorasi selanjutnya menjadi hutan belaka. Setelah kewajiban restorasi dilaksanakan, status kawasan tersebut tetap hutan produksi. Bukan hutan konservasi.
Pemerintah Indonesia mengalokasikan sekitar 1,79 juta ha kawasan hutan produksi untuk kegiatan Restorasi Ekosistem, dan sekitar 558.185 ribu hektar hutan produksi telah dikelola melalui IUPHHK-RE. Termasuk di dalamnya Hutan Harapan yang terbentang di Provinsi Sumsel dan Jambi seluas 98.554 ha.
Dalam semangat restorasi, upaya pemerintah Indonesia harus dilihat dalam satu kesatuan yang utuh dan lengkap. Melalui IUPHHK-RE, Indonesia memiliki lebih dari 33.000 desa hutan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi serta ketahanan pangan dan energi dalam negeri.
Hutan produksi memang diharapkan bisa meningkatkan potensi sumber daya alam. Tentu dengan mempertimbangkan potensi keanekaragaman hayati, sosial dan ekonomi. Bila itu terwujud, masyarakat di sekitar hutan menjadi lebih sejahtera. Ini ujungujungnya akan menciptakan kemandirian masyarakat dalam berbagai aspek, khususnya aspek pelestarian alam dan lingkungan demi menjaga kearifan lokal yang hampir tersebar di seluruh wilayah Indonesia. (Red)
Sumber : KMPPL (Komite Masyarakat Peduli Pembangunan Lingkungan)

