Sementara Kapolres Sergai, AKBP. Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP. H Manulang pada awak media mengatakan : Kini kedua tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Sergai.
Selanjutnya saat Kedua Tersangka diinterogasi menyebutkan bahwa Sabu tersebut diperoleh dari warga Pematang Siantar seorang yang berinisial W. Dan saat dilakukan pengembangan gagal, karena Kedua tersangka tidak mengetahui alamatnya dan hanya tahu nama Bandarnya.
“Hingga saat ini kasusnya masih dalam pengembangan dan Kedua warga Tebing Tinggi tersebut sudah kita amankan sementara kasusnya saat ini masih dalam pengembangan pihak Kepolisian Polres Sergai ”, ungkap AKBP Robin Simatupang.
(Dipa).

