Aliran Dana Suap Proyek Lamsel ; NGO, Aktivis, Akademisi dan Advokat Dorong KPK Tetapkan Nanang Ermanto Tersangka

Hal senada juga disampaikan oleh akademisi dan juga advokat DR (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, jika Penyelenggara negara itu, jangankan untuk meminta, menerima hadiah dalam bentuk apapun itu tidak boleh apalagi Nanang Ermanto saat itu sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan (penyelenggara Negara), sesuai dengan pasal 12 UU Nomor 31/1999 Jo UU Nomor 20/2021, kalau dalilnya pak Nanang karena tidak main proyek dan boleh minta uang itu tidak dapat dibenarkan juga”, jelasnya seperti dilansir dari media harianpost.co.

Dia juga melanjutkan, jika mengenai masalah proyek itu semua ada tingkatannya, “kalau Pak Nanang Ermanto mengusulkan proyek itu harus diusulkan melalui Musrendes, Musrenbang Kecamatan, Musrenbang Kabupaten yang diatur di UU Nomor 25/2004 dalam pasal 27 ayat 2 tentang sistem perencanaan pembangunan”, ungkap Nurul.

Selain itu, Nurul juga meminta pihak KPK memberikan kepastian status hukum terhadap Nanang Ermanto, apakah cukup bukti untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka atau tetap sebagai saksi dan jangan berlarut-larut karena akan menimbulkan beragam asumsi di Masyarakat, dan sangat jelas dari kesaksian ABN lebih dari 5 kali memberikan uang kepada Nanang Ermanto dengan tempat berbeda-beda, dan cara memberikannya pun memakai sandi kalau plat merah itu uang ratusan, kalau biru itu uang 50 ribuan di dalam kesaksian ABN dalam persidangan tanggal 24 Maret 2021″, tandas DR. Can.

Sementara, ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI), Wiliyus Prayietno, SH, MH meminta aparat hukum harus jeli melihat permasalahan ini, sebab dia menduga uang yang diberikan Zainuddin Hasan ke Nanang Ermanto bersumber dari fee proyek.

“Tidak mungkin tiba-tiba orang ngasih uang kalau tidak ada alasannya, jadi aparatur hukum mesti menelisik lebih dalam lagi permasalahan ini untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan Nanang Ermanto tersebut, Kata Wiliyus.

“Kalau menurut kacamata Saya, beliau (Nanang Ermanto-red) ini sudah masuk ke ranah pidana, karena ikut menikmati uang tersebut. Tapi Say tidak tahu menurut aparatur hukum, apakah ini masuk dalam ranah pidana atau tidak”, tanya dia dilansir dari podiumlampung.com.

Wiliyus juga menambahkan, “jadi, aparatur hukum harus tegas dalam menyikapi status Nanang Ermanto saat ini. Jadi KPK jangan takut-takut menentukan sikap selama itu benar supaya masyarakat Lamsel mendapat pemimpin yang bersih, jujur serta tidak korupsi”, pinta dia.

Sedangkan, Ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Anshori, SH, MH mendesak KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru untuk Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.

“KPKAD bersikukuh bahwa Nanang Ermanto diduga terlibat dan turut menerima gratifikasi sebagaimana yang Ia terima dari Zainuddin Hasan tersebut. Oleh karenanya yang bersangkutan harus diproses dan KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru”, kata Anshori dikutip dari podiumlampung.com.

Langkah ini terlihat dari fakta persidangan Nanang Ermanto yang mengakui pernah menerima uang dari mantan Bupati Zainuddin Hasan. Sehingga, ini masuk dalam rangkaian perbuatan dari Zainuddin Hasan. Selain itu, perbuatan Nanang Ermanto ini dikategorikan sebagai pelaku yang diduga turut serta secara pidana dalam menerima dugaan gratifikasi dari berbagai pihak yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan.

“Alasan Nanang Ermanto bahwa yang bersangkutan menerima yang dari Zainuddin Hasan karena tidak diperbolehkan main proyek hal ini sangat tidak masuk akal, karena tidak ada satu aturan yang dapat melegitimasi perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak melanggar hukum”, jelas dia. (*)

Redaksi

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *