Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Nota LKPJ TA 2020

PAKPAK BHARAT – LIPUTAN68.COM – Nota pengantar Bupati Pakpak Bharat pada rapat paripurna DPRD tentang laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Tahun Anggaran 2020 dan satu Ranperda lainnya, dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD, Komplek Perkantoran Sindeka, Kabupaten PakpakBharat, Selasa (13/04).

Paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua I, Elson Angkat dan Wakil ketua II, Mansehat Manik ini, dihadiri oleh para anggota DPRD, Unsur Forkopimda Kab. PakpakBharat, Sekda dan seluruh pejabat struktural, kepala instansi vertikal, pimpinan perbankan dan direktur PD. PAL serta para pemuka agama, pemuka adat, pimpinan partai politik, pimpinan ormas, LSM, Pemuda/i, Pemerhati pembangunan dan unsur lainnya.

Mengawali penyampaian nota pengantar ini, Bupati melalui wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Penjabat Bupati yang telah melaksanakan tugas sepanjang tahun 2020 bersama jajaran pemerintah demikian juga kepada DPRD Pakpak Bharat serta seluruh pemangku kepentingan yang telah bersinergi dan menjalin komunikasi yang baik dalam penyelenggaran pemerintah.

Bupati Pakpak Bharat dalam penyampaiannya yang dibacakan oleh wakil Bupati Pakpak Bharat Dr. H. Mutsyuhito Solin, M. Pd menjelaskan, bahwa perkembangan makro ekonomi yang menggambarkan ekonomi daerah dan capaian tingkat kesejahteraan masyarakat sebagai dampak positif dari keberhasilan penyelenggara urusan pemerintahan dan pembangunan serta peran nyata masyarakat dalam pembangunan dan kesejahteran di Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2020 antara lain terkait, tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka yang saat ini mencapai 9.28%, Gini rasio, IPM, PDRB dan Laju pertumbuhan ekonomi serta penjelasan alokasi dan realisasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2020 setelah APBD.

Penjelasan secara umum juga dicantumkan dalam dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban diantaranya urusan wajib seperti penyelenggaran urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib pendidikan, urusan kesehatan, urusan wajib pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, urusan wajib ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, urusan wajib sosial.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *