Rontek Gugah Sahur Dilarang, Polisi Ancam Tindak Tegas Pelanggar

12 kepala desa dan lurah yang mengikuti rapat Kordinasi pelarangan tersebut adalah Desa Mentoro, Kelurahan Pucangsewu,Desa Tambakrejo, Desa Menadi, Desa sumberharjo, Kelurahan Pacitan, Kelurahan Sidoharjo, Kelurahan Ploso, Desa Arjowinangun, Desa Sirnoboyo, Desa Tambakrejo, Dan Desa Tanjungsari.

“ kami ( Polres) juga akan lakukan rasia di beberapa tempat yang masih menyimpan alat alat rontek , hal ini kami lakukan dalam rangka antisipasi, kalo alatnya gak ada Kan mereka gak bisa rontek .” Imbuh AKP . Juwair kepada Pewarta. (Yul)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *