Di Hari Kebebasan Pers, Pewarta Di Ancam dan Di Intimidasi Karena Pemberitaan Kritik

JAKARTA, Liputan68.com-Di Hari Kebebasan Pers Internasional yang jatuh pada 3 Mei, wartawan media www.sumseljarrakpos.com (Jarrak media Grup atau grup dari JarrakPos.com) mendapat ancaman terkait berita yang pernah dibuatnya.

Berita tersebut terkait tindakan Kepala Desa Lubuk Semantung, Belida Darat, inisial H, yang diduga melakukan penyunatan dana BLT DD bagi warga desanya. Berita itu memang dimuat di www.sumsel.jarrakpos.com.

Pemimpin Redaksi sumseljarrakpos.com, Muhamad Nasir, menjelaskan bahwa ancaman yang disampaikan cukup mengerikan. Mendengar rekamannya rasanya seperti diteror.

“Ada kata-kata akan mencincang anak istri. Akan menyuruh orang membelah kepala wartawan kami,” jelas Nasir yang juga sebagai Pemimpin redaksi di JNnews.co.id.

Telepon ancaman itu pun diterima wartawan, pada Sabtu (1/5/2021) pukul 02.00. Waktu yang mungkin kurang etis untuk berteleponan. “Karenanya, wartawan kami pun, hanya mengiyakan dan tidak banyak komentar,” tambah Nasir

Dan, Sabtu (1/5/2021) ancaman yang disampaikan Kades H via telepon, dilaporkan ke Polsek Lembak. Saat itu diterima oleh petugas yang piket dan disarankan untuk melapor kembali pada Senin (3/5/2021).

Pada Senin (3/5/2021), ketika melapor ke Polsek Lembak, oleh Aipda Surmiyadi dinyatakan bahwa untuk kasus pengancaman melalui HP, termasuk pelanggaran UU ITE. Apalagi, pengancaman itu juga terkait pemberitaan di media online.

Karena itu, menurut Marsidi, wartawan www.sumseljarrakpos.com, dirinya diarahkan melapor ke Polres Muaraenim. “Kanit sudah koordinasi dengan pihak Polres Muaraenim, dan untuk kasus ini disarankan melapor ke Polres Muaraenim,” katanya mengutip Aipda.

Sampai berita ini diturunkan, Marsidi masih dalam proses melapor ke Polres Muaraenim untuk melaporkan kasus pengancaman terhadap dirinya tersebut.

Di Polres, diarahkan untuk konsultasi ke Kanit pidsus dulu Selasa (4/5/2021).

“Jadi, laporannyo belum diterima. Dan diarahkan konsultasi ke kanit pidsus Polres Muaraenim,” jelas Nasir mengutip keterangan dari wartawannya.

Ketua PWI Sumsel Dr (Cand) Fairdaus Komar, MAP, menyayangkan masih adanya aksi pengacaman dan kekerasan terhadap wartawan terkait pemberitaan. Padahal, ada mekanisme hak jawab untuk mengklarifikasi berita yang disiarkan media massa kalau merasa tidak puas. Atau ada sesuatu yang tidak sesai dengan apa yang ada.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *