Seno Aji juga menerangkan bahwa modus dugaan KKN terhadap belanja BOS Regular dan BOSDA yaitu dengan adanya belanja BOS yang pajaknya belum disetor ke rekening Kas Negara.
“Terdapat belanja BOS yang pajaknya (PPN) belum disetor ke rekening kas Negara dan telah melewati batas maksimal 7 hari setelah tanggal pembayaran kepada pengusaha kena pajak rekanan Pemerintah”, terangnya.
Dugaan penyimpangan belanja BOS juga terjadi melalui modus untuk kegiatan MKKS, KKKS, MGMP, KKG, rehabilitasi sedang dan berat, penyelenggaraan upacara, acara keagamaan dan batas maksimal internet serta pembelian laptop”, tutup Seno Aji.
Sementara, Sekretaris DPW KAMPUD, Agung menegaskan agar pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk bahu-membahu mengusut tuntas dugaan Korupsi belanja dana BOS Regular dan BOSDA di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan.
“Kami meminta kepada Kejati Lampung untuk bahu-membahu bersama rakyat mengusut tuntas dugaan KKN tersebut”, pinta dia.
“Sesuai laporan pengaduan tersebut, Kejaksaan dapat mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan Korupsi Belanja dana BOS Regular dan BOSDA tahun anggaran 2019 di Way Kanan”, demikian tutup Agung. (*)
Redaktur-

